Jember Hari Ini – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Sarju Wibowo, mempertimbangkan larangan pemakaian cincin permata di dalam Lapas Jember. Hal ini dilakukan menyusul insiden nara pidana binaan Lapas Jember yang meninggal dunia karena dianiaya. Salah seorang pelaku penganiayaan mengenakan cincin akik sehingga warga binaan lapas tersebut luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Sarju Wibowo menjelaskan, sebelumnya warga binaan lapas diperbolehkan menggenakan cincin permata. Sebab, cincin permata hanya dinilai sebagai aksesoris. Pasca insiden tersebut, pihak Lapas Jember mempertimbangkan melarang warga binaan lapas mengenakan cincin permata, cincin batu akik dan sebagainya. Larangan ini diberlakukan agar kasus warga binaan tewas karena dianiaya tidak terulang lagi. Selain itu, lapas juga akan memperketat dan meningkatkan kontrol tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember menetapkan 8 tersangka karena diduga menganiaya warga binaan bernama Rahmad Andita alias Dita, warga Dusun Krajan Desa Petung Kecamatan Bangsalsari. Pria yang akrab disapa Dita ini ditemukan tewas Jumat (24/8/2018) pagi. Terpidana kasus perbuatan tidak menyenangkan danĀ penganiayaan ini ditemukan meninggal di dalam ruang sel blok B2 diduga karena dianiaya. (Hafit)