Jember Hari Ini – Meski PTPN 12 berstatus sebagai perusahaan negara dibawah Kementerian BUMN, Pemkab Jember ternyata memilih berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memfasilitasi polemik pengembangan Bandara Notohadinegoro Jember.
Kabag Hukum Pemkab Jember, Ratno Sembodo Cahyadi, melalui telepon selularnya menjelaskan kondisi hambatan seperti ini sudah diprediksi sebelumnya. Karena itu, 3 Agustus lalu bupati berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM. Surat dilayangkan ke Kementerian Perhubungan karena master plan bandara menjadi kewenangan lembaga ini. Sedangkan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang berwenang melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Pemkab tidak berkirim surat kepada Kementerian BUMN karena berharap Kementerian Hukum dan HAM yang akan memfasilitasi untuk menyelesaikan permintaan PTPN 12 yang menurutnya sering berubah-ubah.
Sementara Direktur Operasional PTPN 12, Anis Febriantomo, membantah pihaknya sering berubah permintaan. Menurut Anis PTPN dalam menjalankan kegiatannya juga harus berdasarkan undang-undang. Ditambahkannya, perubahan status lahan dari HGU menjadi HPL merupakan opsi jika tidak ada ganti rugi lahan. Itu semua bunyi undang-undang bukan permintaan PTPN.
Dalam aturan lain, lanjut Anis, surat bupati dan master plan menjadi salah satu keharusan untuk dilampirkan dalam pengajuan kepada komisaris dan pemegang saham karena yang berhak memberikan persetujuan bukan direksi, melainkan komisaris dan pemegang saham. (Hafit)