Jember Hari Ini – Untuk menghindari pantauan polisi, warga Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger berinisial JA (20) memanfaatkan poskamling sebagai tempat transaksi peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).
Menurut Kapolsek Puger, AKP Muhamad Sudaryanto, pengungkapan kasus tersebut berawal informasi masyarakat tentang peredaran okerbaya di sekitar Dusun Krajan 2 Desa Kasiyan Timur. Karena itu, dia memerintahkan anggota Polsek Puger melakukan penyelidikan danĀ menangkap pelaku jika alat bukti mencukupi. Dari hasil penyelidikan, tersangka teridentifikasi melakukan transaksi atau mengedarkan okerbaya di pos kamling. Karena itu, anggota Polsek Puger langsung menggerebek poskamling dan menggeledah tersangka.
Sudaryanto menambahkan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan kasus anggota jaringan okerbaya yang tertangkap sebelumnya. Tersangka memanfaatkan poskamling sebagai lokasi transaksi.
Hingga Rabu siang, polisi masih meminta keterangan sejumlah saksi. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 320 butir pil jenis Trex, dan uang hasil penjualan okerbaya. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan karena menyimpan dan mengedarkan obat keras berbahaya tanpa izin. (Hafit)