Selain PMII dan GMNI, Hari Tani Nasional Juga Ditandai Aksi Damai Serikat Tani Independen (Sekti)

Jember Hari Ini – Selain aksi yang digelar PMII dan GMNI, momentum Hari Tani Nasional ke-58 ditandai dengan unjukrasa  yang digelar ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (Sekti) Jember di depan kantor Pemkab Jember, Rabu siang. Mereka menuntut Forkopimda Jember mempercepat realiasai Undang-Undang Reforma Agraria.

Menurut Ketua Dewan Serikat Tani Independen, Sekti  Jember, Jumain, setelah 20 tahun Sekti berjuang, baru mendapat angin segar setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria. Karena itu, Sekti meminta Forkopimda Jember serius mempercepat pelaksanaan perpres tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Forkopimda Jember menghentikan kriminalisasi petani yang hingga saat ini sering terjadi. Sekti juga mendesak Bupati Jember, Faida, segera membentuk gugus tugas reforma agraria dengan melibatkan Sekti.

Sementara pakar hukum yang jugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, yang hadir dalam aksi damai menegaskan, ada lima objek tanah yang menjadi objek reforma agraria, diantaranya tanah bekas yang dikuasasi belanda, eks tanah HGU yang tidak diperpanjang atau ditolak perpanjangannya oleh BPN, eks HGB yang tidak dibangun, tanah konflik yang dimenangkan negara, serta tanah yang muncul secara alami di muara sungai. Bupati harus mempercepat reforma agraria dengan membentuk dewan reforma agraria kabupaten yang menjadi kepanjangan tangan dewan reformasi agraria nasional. Dengan anggaran yang bersumber dari APBD, reforma agraria kabupaten akan menginventarisasi objek reforma agraria yang diusulkan kepada pemerintah puasat. Dewan reforma kabupaten nantinya juga akan menetapkan siapa petani yang berhak atas objek agraria.

Bupati Jember, Faida, di hadapan petani yang tergabung dalam Sekti  menjelaskan, percepatan pelaksanaan Undang-Undang Reforma Agraria menjadi salah satu nawacita Presiden Jokowi. Bupati Faida kemudian menunjukkan kepada petani juklak perpres reforma agraria. Bupati Faida mengaku sudah menganggarkan Rp 23 miliar untuk pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk meredam konflik tanah di 20 desa di Kabupaten Jember. (Hafit)

Comments are closed.