Polisi Tangkap Warga Sempolan karena Jadi Pengedar Okerbaya

Jember Hari Ini – Saat operasi ofensif di depan Mapolsek Mayang, Rabu (26/9/2018) petang, polisi berhasil menangkap pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) berinisial AP (28) warga Dusun Krajan Desa Sempolan Kecamatan Silo.

Menurut Kapolsek Mayang, AKP Gunawan Triono, terungkapnya kasus peredaran okerbaya tersebut berawal saat anggota Polsek Mayang menggelar Operasi Cipta Kondisi di depan kantor Polsek Mayang. Saat melakukan penggeledahan sejumlah  sepeda motor, polisi menemukan salah satu pengendara membawa 2 klip obat warna putih berlogo “Y”. Saat diinterogasi polisi, pengendara motor tersebut mengaku membeli  okerbaya dari terssangka AP untuk dikomsumsi sendiri. Berdasarkan keterangan pengendara motor tersebut, polisi kemudian menggerebek rumah AP, warga Desa Sempolan. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap AP bersama barang bukti.

Hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Mayang. Rencananya, Kamis sore tersangka akan dititipkan di tahanan Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti  200 butir pil jenis Trex, dan uang tunai. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafit)

Comments are closed.