Jember Hari Ini – Peserta pemilu hanya diperkenankan menambah 5 Alat Peraga Kampanye berbentuk baliho di setiap kecamatan.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, ketentuan terkait penambahan Alat Peraga Kampanye ini sesuai Peraturan KPU Nomor 23 dan 28 Tahun 2018. Setiap peserta pemilu hanya diperkenankan menambah Alat Peraga Kampanye, 5 baliho dan 10 spanduk setiap desa, dan 2 billboard atau videotron dalam satu kabupaten. Penambahan alat peraga kampanye partai politik ini termasuk Alat Peraga Kampanye calon legislatif mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Misalnya satu desa, sudah ada tiga caleg kabupaten yang memasang baliho, maka 2 jatah sisa baliho bisa dimanfaatkan oleh caleg provinsi atau pusat. Aturan terkait Alat Peraga Kampanye ini dihitung secara kumulatif dari tingkat kabupaten hingga pusat.
Terkait penentuan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye menjadi kewenangan masing-masing parpol. Jika kemudian dalam satu desa Alat Peraga Kampanye tambahan yang dipasang tidak sesuai ketentuan, menjadi kewenangan bawaslu untuk melakukan penertiban. (Fian)