Jember Hari Ini – Warga Jember mempertanyakan kenapa pengurusan dokumen kependudukan, harus dipusatkan di Kantor Dispendukcapil. Mereka juga mengeluhkan panjangnya antrean pengurusan administrasi kependudukan. Bahkan, ada warga yang mengantri di halaman Kantor Dispendukcapil tidak mendapatkan nomor antrean.
Warga Pakusari, Jumain, menuturkan, dia sudah mengurus KTP di Kantor Kecamatan Pakusari tahun 2016 lalu. Dia mengaku sangat kesal karena sudah 3 kali ke kantor kecamatan dan 2 kali Kantor Dispendukcapil, namun tidak kunjung mendapat kejelasan. Karena tidak mendapatkan nomor antrean, Jumain akhirnya memutuskan tidak jadi mengurus dokumen kependudukan karena harus bekerja.
Hal senada dituturkan warga Rambipuji, Galuh Candra Kirana. Galuh mengaku sudah mengurus KTP sejak tahun 2017 lalu, namun hingga bulan Oktober ini belum selesai. Bahkan Galuh mengaku pernah meminta tolong kepada oknum staf Dispendukcapil dengan memberikan sejumlah uang, namun KTP miliknya hingga saat ini belum selesai. Galuh yang saat ini bekerja di Lumajang mengaku tidak mungkin izin kerja lagi untuk mengurus dokumen kependudukan.
Sedangkan siswa asal Jenggawah, Renaldi Aditya, mengaku terpaksa izin tidak masuk sekolah karena harus mengurus dokumen kependudukan. Renaldi mengaku mengantre setelah menunaikan sholat subuh sekitar jam setengah 5 pagi untuk mengurusi KTP dan KK.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (Dispendukcapil) Jember, Sartini, membenarkan, jika saat ini masyarakat harus mengurus dokumen kependudukan di Kantor Dispendukcapil. Sebab sesuai aturan, pencetakan dokumen kependudukan menjadi kewenangan Dispendukcapil. Pihak kecamatan hanya memiliki kewenangan untuk melakukan entry dan perekaman data saja. Menurut Sartini, pencetakan dokumen kependudukan bisa langsung ditunggu hingga selesai sehingga kata Sartini, wajar jika antrean di Kantor Dispendukcapil sangat panjang. Perubahan sentralisasi pengurusan dokumen kependudukan karena temuan di kecamatan terkait banyaknya dokumen kependudukan yang belum didistribusikan kepada masyarakat. Sartini mencontohkan salah satunya di Kecamatan Kaliwates.
Sartini mengaku hingga saat ini tidak ada masyarakat yang mengeluh ke Kantor Dispendukcapil terkait sentralisasi kebijakan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. (Fian)