Jember Hari Ini – Warga yang baru pindah ke Dusun Padasan Desa Darsono Kecamatan Arjasa berinisial a-g, 28 tahun, yang asalnya dari kecamatan klakah Kabupaten Lumajang ternyata buronan polisi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Arjasa, Aipda Irwan Prasetyo, pengungkapan kasus buronan kasus penipuan dan penggelapan ini bermula setelah bhabinkamtibmas Desa Darsono menerima laporan masyarakat tentang pemuda yang mencurigakan. Pemuda yang baru 28 hari tinggal di arjasa tersebut adalah suami Mutik alias bu Rofi. AG tiba-tiba tinggal di Desa Darsono tanpa memberitahu RT dan perangkat desa setempat. Dari hasil penelusuran kepala dusun padasan, ternyata tersangka mengaku buronan polsek klakah lumajang, dalam kasus penggelapan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Kepala dusun kemudian melaporkan pemuda tersebut ke Polsek Arjasa. Unit Reskrim Polsek Arjasa langsung berkoordinasi dengan Polsek Klakah. Polsek Klakah membenarkan AG merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Polsek Klakah kemudian meminta bantuan Polsek Arjasa untuk menangkap tersangka sehingga, Selasa malam tersangka langsung ditangkap polisi. Anggota Polsek Arjasa kemudian menyerahkan tersangka kepada anggota unit reskrim Polsek Klakah Lumajang. (Hafit)