Jember Hari Ini – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AI asal Desa Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso mengaku terpaksa menjual sabu – sabu untuk mencukupi biaya hidupnya. Namun niat mencari nafkah dengan menjual barang sabu-sabu ini, tercium anggota Satreskoba Polres Jember. Tersangka akhirnya ditangkap di sekitar Alun-Alun Kota Jember saat menunggu pembeli.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda, terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu tersebut berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Jember menggelar patroli di Alun-Alun Kota Jember. Mereka melihat gerak-gerik pemuda yang mencurigakan yang diduga hendak mengedarkan narkoba. Polisi langsung mendatangi pemuda tersebut, serta melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 0,68 gram narkoba jenis sabu–sabu siap edar. Saat diinterogasi polisi, tersangka yang diketahui telah menyandang gelar sarjana ini mengaku terpaksa mengedarkan obat terlarang karena tuntutan ekonomi. Dengan menjadi pengedar narkoba, seluruh kebutuhan hidupnya bisa terpenuhi.
Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Hafit)
