Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember akan menertibkan alat kampanye yang menyalahi ketentuan. Demikian ditegaskan komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim, kepada sejumlah wartawan.
Menurut Devi, sesuai SK KPU Kabupaten Jember Nomor 130 Tahun 2018, peserta pemilu hanya boleh menambah alat peraga kampanye berupa 5 baliho dan 10 spanduk di setiap desa. Sementara Alat Peraga Kampanye dalam bentuk billboard dan videotron hanya diperkenankan 2 setiap kabupaten. Dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Jember akan menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan berkoordinasi dengan Pengurus Anak Cabang partai terkait titik pemasangan alat peraga kampanye tambahan. Jika kemudian ada pemasangan alat peraga kampanye di luar titik pemasangan akan ditertibkan oleh Bawaslu. Mengenai alat peraga kampanye yang sudah terlanjur terpasang, Bawaslu kabupaten akan memberikan waktu kepada seluruh partai politik, untuk menertibkan sendiri. Jika hingga waktu yang ditentukan Alat Peraga Kampanye tersebut masih terpasang dan menyalahi aturan, pihaknya akan melakukan penertiban paksa.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Jember hanya memperbolehkan penambahan Alat Peraga Kampanye 5 baliho dan 10 spanduk di setiap desa, serta dua billboard atau videotron dalam satu kabupaten. (Fian)