Jember Hari Ini – Polsek Balung tangkap tangan 3 pejudi kartu domino saat berjudi didusun pohong Desa Karang Semanding Kecamatan Balung. Ketiga pejudi yang membawa senjata tajam berhasil ditangkap, namun 2 pejudi berhasil meloloskan diri. Tiga orang yang dibekuk polisi berinisial DM (53), AR (33), dan YS (58) warga Desa Karang Semanding.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Niluh Sri Artini, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi bersama 4 anggota Polsek Balung langsung melakukan penyisiran TKP. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan ada sekitar 6 pejudi. Pihaknya langsung menggerebek lokasi perjudian dan menangkap 3 tersangka.
Niluh menambahkan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 2 set kartu domino, uang Rp 30 ribu, 2 bilah celurit dan sebilah pisau. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Hafit)