KPU Jember Tegaskan Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Achmad Hanafi

Jember Hari Ini – Menyusul simpang siur informasi terkait kampanye di lembaga pendidikan dan pesantren, KPU Kabupaten Jember menegaskan kembali larangan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan, baik itu sekolah, pondok pesantren, maupun perguruan tinggi. Demikian disampaikan komisioner KPU Kabupaten Jember, Achmad Hanafi, kepada sejumlah wartawan, Kamis siang.

Menurut Hanafi, KPU Kabupaten Jember perpegang pada Peraturan KPU Nomor 23 dan Nomor 28 Tahun 2018 terkait tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye, diantaranya lembaga pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan lembaga kesehatan. Selama tidak ada perubahan aturan, maka KPU tetap berpedoman pada aturan tersebut. Artinya, sekolah, pondok pesantren, maupun perguruan tinggi tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye karena bagian dari lembaga pendidikan. Sejauh ini KPU memperbolehkan sosialiasi terkait tahapan pemilu kepada siswa atau santri, namun tidak boleh ada unsur kampanye yang mengarahkan dukungan kepada salah partai atau calon tertentu.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menyatakan tidak mempermasalahkan jika sekolah dan pesantren menjadi tempat kampanye, sebab siswa dan santri juga memiliki hak pilih. Namun pernyataan tersebut kemudian dianulir kembali oleh Mendagri Tjahyo Kumolo. Kamis siang Tjahyo Kumolo menyatakan lembaga pendidikan dan pesantren tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye. (Fian)

Comments are closed.