Jember Hari Ini – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 3 Jember kembali mengamankan hewan yang dilindungi. Setelah lutung Jawa, kali ini BKSDA Wilayah 3 Jember mengamankan burung elang alap-alap nipon di Perumahan Muktisari Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates.
Menurut Pengendali Ekosistem Hutan Pertama Bksda Wilayah 3 Jember, Warsono, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 92 Tahun 2018, semua jenis elang masuk hewan yang dilindungi. Burung elang tersebut ditemukan Budi Haryono, warga Perum Muktisari Kelurahan Tegalbesar di rumpum bambu sekitar rumahnya. Setelah menemukan burung elang tersebut, warga selanjutnya melapor kepada petugas BKSDA Jember. Petugas langsung melakukan pengecekan dan diketahui merupakan elang jenis alap alap nipon.
Menurut Warsono, sebenarnya habitat burung tersebut di kawasan hutan Australia. Warsono menjelaskan, burung tersebut diduga terjatuh dari rumpun bambu, dimungkinkan karena kelelahan saat migrasi sehingga terpisah dari kelompoknya. Burung jenis ini biasa bermigrasi untuk cari tempat yang sesuai dengan kondisi tubuhnya. Kebetulan wilayah Utara Australia musim dingin sehingga mereka bermigrasi ke wilayah Selatan yang musim panas melintasi pulau Jawa.
Warsono menambahkan, untuk sementara burung tersebut dibawa ke Lembaga Konservasi BKSDA. Jika memungkinkan, burung tersebut dilepasliarkan ke habitatnya. Burung ini sangat mirip dengan elang alap besra dan elang alap jambul, tetapi mempunyai ukuran yang lebih kecil. (Hafit)

