Jember Hari Ini – Lembaga jasa keuangan di Jember harus menjelaskan secara detail perjanjian baku saat transaksi dengan konsumen, khususnya terkait hak yang nantinya didapatkan konsumen lembaga jasa keuangan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan, OJK Jember, Azil Noerdinsyah menjelaskan, sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 tahun 2014, perjanjian baku merupakan perjanjian tertulis yang dibuat oleh lembaga jasa keuangan terkait produk atau layanan lembaga jasa keuangan yang ditawarkan kepada konsumen. Dalam perjanjian baku tersebut, lanjut Azil, lembaga jasa keuangan harus menjelaskan detail produk atau layanan yang diberikan kepada konsumen sehingga masyarakat paham hak yang didapatkan. Bahkan OJK juga meminta format tulisan dibuat secara baku sesuai aturan sehingga konsumen bisa membaca dengan jelas saat melakukan transaksi.
Meski hingga saat ini belum ada pengaduan, kata Azil, perjanjian baku ini harus tetap disosialisasikan kepada masyarakat. (Fian)