Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengingatkan masyarakat agar menghindari politik uang karena masuk kategori kejahatan luar biasa. Pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenai sanksi pidana.
Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini, menjelaskan, politik uang seringkali mewarnai perhelatan politik. Padahal tindakan tersebut masuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang justru mencederai demokrasi. Karena itu, Bawaslu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan sampai terjerumus dan terlibat praktik politik uang. Sebab, sanksi pidana menjerat pemberi maupun penerima.
Ely juga berharap masyarakat menghindari politik SARA yang berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ely menilai politik uang dan politik SARA merupakan kejahatan yang akan mencederai proses demokrasi. (Fian)