Pengedar Okerbaya Bertransaksi di Areal Persawahan untuk Hindari Pengawasan Polisi

Jember Hari Ini – Untuk menghindari pengawasan polisi, 2 orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) melakukan transaksi di areal persawahan di Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari. Keduanya berinisial MT (24) dan MS (25) warga Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari.

Menurut Kapolsek Umbulsari, AKP Sunarto, gencarnya razia penyalahgunaan obat keras berbahaya membuat pelaku mencari cara menghindari sergapan polisi. Pengedar okerbaya akhirnya menyiasati dengan menjual okerbaya di persawahan berbaur dengan petani. Namun banyak warga yang resah dengan ulah pengedar okerbaya sehingga melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan patroli di sekitar persawahan milik warga Kecamatan Umbulsari. Dalam patroli tersebut, polisi berhasil menangkap 2 orang pemuda yang diduga mengedarkan persediaan farmasi secara ilegal. Polisi masih mengembangkan penyidikan karena masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengedar okerbaya ilegal tersebut.

Hingga Sabtu siang, tersangka masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolsek Umbulsari. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti  70 butir  obat jenis Trex, dan 100 butir obat Dekstro, uang hasil penjualan, dan 1 tas pinggang warna abu-abu. Tersangka dijerat  dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafit)

Comments are closed.