Satlantas Polres Jember akan Tertibkan Kendaraan Roda 2 yang Melaju di Depan Mobil Ambulans

Jember Hari Ini – Kasat Lantas Polres Jember, AKP Fatikh Dedy menegaskan, Satlantas Polres Jember akan menertibkan kendaraan roda 2 yang melaju di depan mobil ambulans dan menganggu pengguna jalan yang lain. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mobil ambulans, pemadam kebakaran dan mobil patwal polisi yang menggunakan sirine mendapatkan prioritas di jalan. Mobil ambulans, pemadam kebakaran dan mobil patwal polisi tidak membutuhkan pengawalan. Justru pengendara roda 2 yang melaju di depan mobil ambulans membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain.

Menurut Fatikh Dedy, saat ini kesadaran lalu lintas warga Jember sudah mulai terbentuk sehingga ketika ada mobil ambulans pemadaman kebakaran dan mobil patwal polisi otomatis mereka menepi.

Sebelumnya dalam Suara Rakyat Prosalina, warga Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari, Mohammad Toha, mengeluhkan ulah 2 hingga 3 pengendara sepeda motor yang melaju didepan mobil ambulans di wilayah Rambipuji. Menurut Toha, pengendara motor tersebut memanfaatkan situasi saat mobil ambulans melintas sehingga mereka mendapatkan prioritas dari pengguna jalan yang lain. (Ida)

Comments are closed.