Jember Hari Ini – Diduga menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Sempusari Kaliwates, karyawan koperasi berinisial ZA, warga Desa Silo Kecamatan Silo ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Kaliwates, Komisaris Polisi Supadi, terungkapnya kasus penggelapan uang milik Koperasi Simpan Pinjam Makmur Jaya di Jalan Lumba-Lumba ini berawal dari audit internal. Dalam audit ditemukan di beberapa nasabah dan data pinjaman fiktif. Saat kroscek kepada nasabah yang tercatat sebagai peminjaman, mereka ternyata tidak pernah meminjam uang dari pihak koperasi. Modus penggelapan dilakukan tersangka dengan membuat pengajuan pinjaman fiktif. Setelah uang pinjaman cair, ternyata digunakan sendiri oleh tersangka yang juga karyawan koperasi tersebut. Penggelapan dana simpan pinjam tersebut terjadi mulai bulan Februari hingga bulan Agustus tahun ini. Akibatnya, koperasi mengalami kerugian materi sekitar Rp 24 juta 670 ribu. Temuan kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kaliwates. Dari hasil penyelidikan yang didukung dengan alat bukti yang menguatkan, polisi akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti.
Hingga Senin siang, tersangka masih menjalani penyidikan dan ditahan di Polsek Kaliwates. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 84 promis nasabah dan pinjaman fiktif. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan uang milik koperasi atau perusahaan yang dilakukan oleh orang karena jabatan. (Hafit)