Jember Hari Ini – Polsek Arjasa, Polres Jember bekerjasama dengan BKSDA Wilayah 3 Jember kembali menangkap tersangka yang diduga memperjualbelikan hewan yang dilindungi di SPBU Baratan, Rabu malam. Tersangka berinisial RM (24) tenaga outsourcing kantor PJKA Kalisat, warga Desa Gedingan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, tersangka ditangkap saat menunggu pembeli satwa yang dilindungi. Dalam kasus ini polisi menyita barang buktinya 2 ekor burung rangkok julung emas, burung elang bido, seekor burung alap-alap nippon, 4 ekor kucing hutan, 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi P 4155 ZS, dan sebuah handphone. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli hewan secara online di daerah Bondowoso. Kusworo menjelaskan, polisi masih terus menyelidiki asal hewan yang dilindungi tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 21 juncto pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara Kepala BKSDA Wilayah 3 Jember, Setyo Utomo, menjelaskan, BKSDA wilyah 3 masih melakukan perawatan binatang tersebut. Hewan yang diperjualbelikan tersebut, habitatnya berada di sekitar hutan kawah Ijen. Jika sudah sembuh hewan tersebut akan dilepasliarkan ke habitat aslinya. (Hafit)