Kepala Dispendukcapil Jember dan Anggota LSM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli

Press conference tersangka dan barang bukti pungli Dispendukcapil Jember.

Jember Hari Ini – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, SW, dan anggota LSM berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember. Demikian ditegaskan  Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, saat press converence di halaman Mapolres Jember, Jumat siang.

Menurut Kusworo Wibowo, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Saber Pungli memeriksa 20 orang saksi selama 1 kali 24 jam. Hasil pemeriksaan sementara, 2 orang tersangka ini bertanggungjawab dalam kasus pungli. Modus pungli dilakukan tersangka dengan cara meminta tersangka AK mengumpulkan berkas dan biaya yang disepakati dari pemohon. Selanjutnya tersangka AK menyerahkan berkas kepada SW melalui sopirnya. Sedangkan dana untuk pengurusan administrasi kependudukan langsung diserahkan kepada Kepala Dispendukcapil, SW, secara tunai. Dalam pengurusan adminduk  jalur khusus, tersangka menetapkan biaya pengurusan KTP sebesar Rp 100 ribu, akta kelahiran Rp 100 ribu, dan Kartu Keluarga sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar Rp 25 ribu setiap berkas sehingga setiap hari, rata-rata uang yang diterima tersangka AK antara Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta.

Dalam kasus ini polisi menyita  barang bukti antara lain KTP, KK, akta kelahiran, HP, flashdisk, berkas-berkas serta mobil dinas dan mobil pribadi. Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 10 juta. Tersangka SW dijerat dengan pasal 12  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Aparatur Sipil Negara yang menerima gratifikasi. Tersangka SW terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka AK, dijerat pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.