Jember Hari Ini – Dalam waktu beberapa jam polisi berhasil membekuk 3 residivis pencuri mobil. Bahkan 2 pelaku dilumpuhkan dengan tembakan. Kedua residivis yang ditembak polisi berinisial ML (45) warga Dusun Jatisari Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, dan MS (36) warga Dusun Pandanarum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Polisi juga menangkap ST (48) warga Dusun Tabon Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo kasus pencuri di rumah Zainal Ansori warga Desa Biting Kecamatan Arjasa ini diperkirakan terjadi jam 5 pagi. Korban yang baru mengetahui kasus pencurian tersebut sekitar jam 6 pagi langsung melapor ke Polsek Arjasa. Polisi bersama korban langsung melakukan pengejaran sehingga tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Tanggul bersama barang bukti 1 unit mobil dengan nomor polisi P-9121-F, sebuah kunci “T” dan 3 mata anak kunci. Dua tersangka berhasil ditangkap di TKP, sedang 1 tersangka berinisial ST berusaha melarikan diri. Tersangka ST berhasil ditangkap di kawasan Lumajang. Ketiga tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor. Bahkan tersangka MT ditangkap yang keempat kalinya.
Sementara korban pencurian, Zainal Ansori, mengucapkan terimakasih atas kesigapan polisi dalam menangani kasus tersebut. Karena polisi langsung menindajlanjuti laporannya, maka dia merasa tidak enak berpangku tangan. Dia ikut mencari dan menemukan mobilnya yang dicuri di parkir di sekitar mesjid Desa Klatakan Tanggul. Namun saat dia mencari bantuan, pelakunya berupaya melarikan diri ke arah Selatan. Karena itu, Zainal berhasil menghentikan laju mobil pickup itu dengan memotong laju mobil yang dikendarai pelaku.
Usai press conference, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo langsung menyerahkan atau meminjam pakaikan barang bukti kendaraan mobil tersebut kepada korban. Bahkan Kapolres memberi bantuan biaya kerusakan mobil akibat perbuatan tersangka. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Hafit)