Jember Hari Ini – Tersangka Operasi Tangkap Tangan pungli di Kantor Dispendukcapil Jember yang juga mantan Kepala Dispendukcapil, SW mengakui uang hasil pungli digunakan untuk uang saku pejabat Pemkab Jember dan honor oknum berstatus non PNS.
Kuasa hukum tersangka SW, Eko Imam Wahyudi, menceritakan, selama mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di polres, SW mengaku tidak pernah menggunakan uang pungli tersebut untuk kebutuhan pribadinya. SW mengaku uang tersebut juga digunakan untuk uang saku pejabat Pemkab, honor oknum berstatus non PNS, serta uang lembur pegawai Dispendukcapil. Sayangnya, Imam enggan menjelaskan identias pejabat Pemkab Jember diceritakan oleh kliennya, sebab masih proses penyidikan polisi. Namun Imam menegaskan status oknum non PNS dan pejabat tersebut nantinya akan diungkap dalam persidangan. Selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim pengadilan tipikor. Masa penahanan pertama selama 20 hari terhadap kliennya sudah berakhir hari Selasa kemarin. Namun Senin pagi ada pemberitahuan dari tim penyidik tipikor bahwa masa penahanan kedua tersangka diperpanjang hingga 40 hari kedepan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan resume hasil penyidikan. (Fian)

