Jember Hari Ini – Gara-gara jalan-jalan sambil membawa senjata tajam, pria berisial KN (43) warga Desa Kamal Kecamatan Arjasa ditangkap polisi di depan toko mainan di Jalan Dusun Krajan Desa Gumuksari Kecamatan Kalisat.
Menurut Kapolsek Kalisat, AKP Sukari, terungkapnya kasus membawa sajam jenis pisau ini berdasarkan laporan masyarakat, ada pria menakut-nakuti warga di sekitar Pasar Kalisat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap tersangka. Tersangka akhirnya tertangkap di jalan Desa Gumuksari Kecamatan Kalisat. Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui tersangka membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Menurut Sukari, saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku membawa senjata tajam sebagai alat untuk melindungi diri.
Hingga Senin siang, tersangka masih ditahan di Mapolsek Kalisat. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebilah pisau sepanjang 25 cm, pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat. Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Ri Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait kasus tindak pidana membawa, menguasai senjata tajam tanpa izin. (Hafit)
