Jember Hari Ini – Berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pungli dengan tersangka Kepala Dispendukcapil non aktif, SW, dan koordinator LSM berinisial AK akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin pagi. Pelimpahan tahap pertama kasus pungli pengurusan administrasi kependudukan ini dilakukan langsung Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, penyidikan kasus ini sudah rampung sehingga kasus yang menjerat tersangka SW dan AK ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Untuk sementara, tim penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut karena belum menemukan minimal 2 alat bukti sebagaimana dalam diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kusworo menambahkan, penentuan tersangka baru tergantung keterangan saksi maupun tersangka di pengadilan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, menyatakan menerima berkas perkara kasus Operasi Tangkan Tangan kasus pungli Dispendukcapil. Ponco menjelaskan, pengungkapan kasus OTT pungli administrasi kependudukan merupakan senergi antara Polres Jember dengan Kejaksaan Negeri Jember. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember masih akan meneliti berkas kasus tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formal dan materiel atau masih ada yang harus dilengkapi. Kejaksaan Negeri Jember membutuhkan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap.
Diberitakan sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan OTT dalam kasus pungli pengurusan administrasi kependudukan di Dispendukcapil Rabu 31 Oktober lalu. Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka yakni Kepala Dispendukcapil non aktif berinisial SW dan koordinator LSM berinisial AK. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta dari tangan SW, serta rekening milik SW, AK, dan anggota keluarganya. (Hafit)