Jember Hari Ini – Kasus pencabulan yang dilakukan Pegawai Tidak Tetap berinisial SI (43) warga Dusun Kebonsari Desa Sabrang Kecamatan Ambulu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. Sidang perdana yang digelar secara tertutup ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dian Akbar Wicaksana.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Dian Akbar Wicaksana, terdakwa SI dijerat dengan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan memaksa dan atau merusak kesopanan dimuka umum atau orang lain. Perbuatan terdakwa ini terancam hukuman 9 tahun penjara. Gelagat perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa juga sempat dilakukan di ruang rapat. Terdakwa terlihat mendekati korban dan berupaya melecehkan korban. Saat korban pulang, terdakwa juga berupaya mencabuli korban di depan suaminya. Karena terdakwa terancam hukuman 9 tahun penjara, maka saat pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa langsung ditahan.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Zulfikar, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sanggahan atas surat dakwaan dengan mengajukan eksepsi. Namun terdakwa yang didampingi anggota tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Zulfikar akhirnya menunda sidang Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan yang dilakukan Pegawai Tidak Tetap kepada rekan sejawatnya ini terjadi di halaman parkir kantor Dinas Kesehatan di Jalan Srikaya, Jumat 12 Oktober lalu. (Hafit)