Pejudi Bilyard di Jenggawah Melawan Saat Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Polsek Jenggawah mengobrak-abrik lokasi judi bilyard di Dusun Tegalkalong Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah, Selasa petang. Satu dari 7 orang pejudi di sekitar arena perjudian sempat melawan polisi.

Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Udik Budiarso, polisi menetapkan tersangka berinisial MA (41), pemilik rumah dan sarana perjudian. Tersangka MA dengan sengaja menyewakan peralatan bilyard yang digunakan untuk menggelar judi kepada SR, AN dan kawan-kawan. Namun judi bilyard ini terhenti saat polisi melakukan penggrebekan. Salah seorang pejudi berinisial RD (33) warga Desa Jatisari Jenggawah berupaya melarikan diri. Sebelumnya RD juga berupaya melawan, namun berhasil dipatahkan polisi.

Hingga Rabu siang, polisi masih meminta keterangan sejumlah saksi dan tersangka kasus tersebut. Dari tangan tersangka polisi menyita barang buktiĀ  satu set bola bilyard, sebuah meja bilyard, 14 koin, 6 stick bilyard, dan sebuah papan score. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Hafit)

 

 

 

Comments are closed.