Jember Hari Ini – Setelah menerima P-19 atau petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jember, penyidik Polres Jember segera melakukan konfrontir keterangan saksi kasus Operasi Tangkap Tangan di kantor Dispendukcapil yang menjerat Kepala Dispendukcapil non aktif, SW, dan koordintor LSM berinisial AK.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwivana Jumbo Qontasson, kejaksaan mempertanyakan perbedaan keterangan saksi dalam kasus tersebut. Menurut AKP Jumbo, tim penyidik sudah menerima P-19 dari jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Jember. Sayang Kasat Reskrim enggan merinci materi P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti terkait kasus tersebut. Yang jelas, penyidik akan berupaya melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai petuntuk jaksa yang tertuang dalam P-19.
Kasat reskrim berjanji dalam pekan ini penyidik akan melakukan konfrontasi keterangan sejumlah saksi yang dinilai memberikan keterangan yang berbeda. NamunĀ Jumbo enggan menyebut nama-nama saksi yang akan diperiksa ulang tersebut. Usai pemeriksaan saksi tersebut, dia memastikan minggu ini berkas perkara dugaan pungli dikirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri Jember.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Dispendukcapil. Kepala Dispendukcapil nonaktif, SW dan koordinator LSM berinsial AK, tertangkap tangan melakukan pungli pengurusan administrasi kependudukan. (Hafit)