Bawaslu Tetapkan Video Kampanye Bupati Faida Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Jember Hari Ini – Bawaslu Jember tetapkan video Bupati Jember, Faida, sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Andika Firmansyah, menegaskan, temuan dugaan pelanggaran pemilu tersebut setelah Bawaslu Kabupaten Jember menggelar rapat pleno Kamis (27/12/2018) malam. Jumat pagi, video Bupati Faida melakukan kampanye untuk suaminya caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil Jember-Lumajang dalam kongres perangkat desa di aula PB Sudirman Selasa 18 Desember lalu, teregister sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu. Keputusan itu, lanjut Andika, berdasarkan bukti dan saksi tambahan yang sudah berhasil dikumpulkan tim investigasi Bawaslu Jember selama seminggu.

Tahapan berikutnya, kata Andika, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Bawaslu Jember memiliki waktu 14 hari untuk melakukan proses klarifikasi kepada pihak terkait. Bawaslu juga akan mengkaji temuan dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai aturan yang berlaku bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sehingga video Bupati Faida bisa diidentifikasi masuk pelanggaran administratif tindak pidana pemilu atau pelanggaran hukum yang lain.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menerima informasi video Bupati Faida mengkampanyekan suaminya yang saat ini terdaftar sebagai caleg DPR RI viral di media sosial. Selanjutnya Bawaslu membentuk tim investagasi untuk mendalami informasi tersebut, sebab ada indikasi pelanggaran pemilu. (Fian)

Comments are closed.