Jember Hari Ini – Diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya, karyawan toko di Rambipuji, berinisial ER (30), warga Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji, Kamis (27/12/2018) malam, ditangkap polisi. Tersangka dibekuk polisi usai transaksi ditepi jalan di depan toko di tempat tersangka bekerja.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda, terungkapnya kasus peredaran okerbaya tersebut menyusul keresahan pemilik gudang tempat tersangka bekerja. Sebab, dia mencurigai tersangka melakukan jual beli okerbaya secara ilegal. Pemilik gudang selanjutnya melaporkan kasus peredaran okerbaya tersebut ke polisi. Satnarkoba kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sehingga tersangka diketahui tengah bertransaksi. Pihaknya langsung menggerebek tersangka di depan toko di Rambipuji. Polisi berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti beberapa butir okerbaya. Huda berjanji akan terus memburu jaringan pemasok obat keras berbahaya tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka ER mengaku tidak mengenal anggota jaringan diatasnya. Sebab, setiap saat transaksi dia tidak pernah menyebutkan identitasnya. Dia baru kenal dengan jaringan diatasnya saat perjalanan dari Surabaya. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafit)