Jember Hari Ini – Sebanyak 70 rekanan pelaksana proyek Dinas Kesehatan Jember mempertanyakan pembayaran proyek. Pasalnya, mereka terancam harus membayar denda bunga jika terlambat melunasi pembayaran kredit di bank. Apalagi meski penggarapan proyek sudah rampung 100 persen, mereka belum mendapatkan kepastian kapan Pemkab Jember menyelesaikan pembayaran proyek.
Rekanan berinisial AF menegaskan, Rabu (2/1/2019) siang kemarin, Dinas Kesehatan mengundang seluruh rekanan untuk menjelaskan keterlambatan pembayaran proyek. AF menuturkan, Dinas Kesehatan hanya menyampaikan informasi terkait perubahan sistem pelaporan keuangan. Yang awalnya dilakukan secara manual, berubah menjadi online sehingga ketika staf Dinas Kesehatan baru menyampaikan laporan di akhir tahun dinilai terlambat sehingga anggaran tidak bisa dicairkan. Seluruh rekanan, kata AF, mempertanyakan alasan Dinas Kesehatan, mengingat seluruh rekanan sudah selesai mengerjakan proyek fisik 5 hari sebelum batas pencairan anggaran.
Menurut AF, aturan terkait pengerjaan proyek fisik hanya menguntungkan Pemkab. Jika rekanan terlambat mengerjakan proyek maka rekanan akan dikenai denda, sementara jika Pemkab Jember terlambat membayar proyek, tidak ada sanksi apapun kepada Pemkab. Seluruh rekanan Dinas Kesehatan sepakat melayangkan surat kepada Bupati Jember, Faida, terkait pembayaran proyek tersebut.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan, Siti Nurul Qomariyah, belum bisa memberikan konfirmasi. (Fian)