Jember Hari Ini – Dinas Perindustrian dan Pedagangan Jember tidak akan menerima pedagang baru di pasar tradisional yang sudah selesai direhab.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, Anas Makruf, menjelaskan, Disperindag hanya menata kembali pedagang yang berjualan dipasar tradisional, mengingat penataan pedagang merupakan kesepakatan antara Disperindag dengan pedagang pasar tradisional agar mereka bersedia direlokasi selama proses rehab pasar. Anas mengakui banyak masyarakat yang mengajukan permohonan membuka usaha di pasar tradisional yang baru selesai direhab. Bahkan, lanjut Anas, ada pemilik lapak yang lama tidak berjualan, tiba-tiba ingin berjualan kembali setelah mengetahui pasar tradisional selesai direhab.
Anas menegaskan Disperindag akan menata kembali pedagang pasar tradisonal sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan, yakni untuk lapak bentuk kios seluas 3 x 4 meter, sementara untuk lapak los luasnya 2 x 2 meter. Sementara terkait pembayaran retribusi akan dihitung berdasarkan luas kios atau pelataran yang digunakan oleh pedagang. Anas menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menawarkan membuka lapak jualan di pasar tradisional. Apalagi mereka meminta sejumlah uang, sebab bisa dipastikan tawaran itu adalah penipuan. Saat ini, Disperindag mendengar isu jika ingin membuka lapak di pasar yang baru selesai direhab, harus membayar sebesar Rp 3-5 juta. (Fian)