Jember Hari Ini – Polres Jember akhirnya menyerahkan 8 orang tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan narapidana di Lapas Klas IIA Jember ke Kejaksaan Negeri Jember, Kamis siang. Delapan orang tersangka kasus pembunuhan tersebut adalah narapidana kasus pencurian, dan kasus kecelakaan lalu lintas. Pantauan Prosalina FM di Kejaksaan Negeri Jember, penyerahan 8 orang tersangka kasus pembunuhan tersebut didampingi Faqih, kuasa hukum tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, I Made Endra Ariyanto Wirawan menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan 8 orang tersangka dan barang bukti. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lain, kemudian melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jember. Maksimal 10 hari mendatang berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan. Kasus yang menjerat 8 orang tersangka tersebut terbagi menjadi dua berkas perkara sesuai peran mereka saat menghilangkan nyawa korban.
Sementara kuasa hukum 8 orang tersangka, Faqih Imam Qurnain, menjelaskan, dia akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan. Ia akan berupaya untuk meringankan hukuman kliennya.
Diberitakan sebelumnya, napi Lapas Klas IIA Jember berinisial RS, warga Kecamatan Bangsalsari ditemukan tewas di ruang tahanan dengan luka lebam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 8 napi sebagai tersangka. Dalam rekonstruksi, kedelapan tersangka memperagakan 11 adegan saat membunuh korban. (Hafit)