Jember Hari Ini – Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember secara tegas menolak segala aktivitas pertambangan blok Silo. PCNU Jember mendesak Kementerian ESDM segera mencabut Keputusan Menteri Nomor 1802 Tahun 2018 tentang penetapan blok Silo sebagai kawasan tambang.
Demikian ditegaskan Ketua PCNU Jember, Abdullah Syamsul Arifin, saat konferensi pers di aula PCNU Jember, Senin pagi. Tokoh yang akrab disapa Gus A’ab ini menegaskan, berdasarkan hasil bahtsul masail PCNU, tambang menjadi haram hukumnya jika menyebabkan kerusakan lingkungan, serta mengancam kemaslahatan warga sekitar tambang. Pcnu secara tegas menolak tambang emas blok Silo, mengingat kawasan tersebut merupakan benteng alam, kawasan pertanian, dan perkebunan yang menjadi penyokong kehidupan masyarakat sekitar. Menurut Gus A’ab, ketika kawasan tersebut dipaksakan ditambang, maka akan menyebabkan bencana akibat kerusakan lingkungan. Masyarakat sekitar juga akan mendapat mudhorot besar karena pertambangan jelas akan mengakibatkan sektor pertanian dan perkebunan mati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Gus A’ab, PCNU Jember mendesak Menteri ESDM segera mencabut Surat Keputusan Menteri Nomor 1802 Tahun 2018 tentang penetapan blok tambang Silo. PCNU juga mendesak Gubernur Jawa Timur segera membatalkan rencana lelang pertambangan blok Silo. PCNU juga mendesak Bupati dan DPRD Jember segera membuat regulasi anti pertambangan di Jember. (Hafit-Fian)
