Jember Hari Ini – Diduga hendak pesta sabu-sabu di hotel di Jalan Letjen Suprapto Kecamatan Sumbersari, 2 orang pemuda ditangkap polisi, Senin dini hari. Tersangka berinisial MD (24) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari, dan IF (38) warga Dusun Krajan Desa Suco Kecamatan Mumbulsari.
Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruq Mustafa Kamil, terungkapnya kasus pesta sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat Minggu (6/1/2019) sore. Masyarakat melaporkan transaksi penjualan dan pemakaian narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan penggrebekan di kamar hotel di Kelurahan Kebonsari. Polisi menemukan tersangka MD di dalam kamar mengkonsumsi sabu sambil menunggu 2 temannya. Dua temannya sedang keluar menjemput teman wanitanya. Namun ditunggu hingga dini hari, teman tersangka berinisial ER dan seorang teman tak kunjung datang. Dari hasil pengembangan penyidikan, Polsek Sumbersari berhasil menangkap tersangka lain yang diduga menjadi pengedar sabu berinisial IF di Desa Suco Kecamatan Mumbulsari.
Hingga Senin siang, kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sumbersari. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 2 klip narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram, 1 bungkus rokok, dan 1 unit handphone. (Hafit)
