LSM LIRA Minta Bupati Faida Jatuhkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Jalankan Ketentuan UMK

Jember Hari Ini – Pasca terbitnya SK gubernur terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2019, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) minta Bupati Jember, Faida, menjatuhkan  sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UMK tahun ini.

Plt Bupati LSM DPD LIRA Jember, Ismail Iskandar, mengatakan, sesuai SK Gubernur Jawa Timur, UMK Jember tahun ini sebesar 2 juta 170 ribu  rupiah. Upah minimal itu harus diterima setiap buruh atau pekerja perusahaan. Melihat kondisi ekonomi saat ini, kata Ismail, buruh pasti berharap mendapatkan gaji sesuai standar UMK sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Jika perusahaan tidak memberikan upah buruh sesuai ketentuan UMK, perusahaan tersebut terancam sanksi hukum sesuai kententuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

LSM DPD LIRA juga membuka posko pengaduan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tegal Besar dan menerima pengaduan secara online melalui facebook atau melalui telepon. (Fian)

Comments are closed.