Jember Hari Ini – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember akan menyerahkan pembayaran proyek rehab Pasar Manggisan-Tanggul kepada orang yang mendapatkan kuasa dari direktur PT Dita Putri Waranawa.
Kepala Disperindag Pemkab Jember, Anas Makruf, menjelasnkan, pembayaran proyek Pasar Manggisan yang diberikan kepada Muhammad Hadi Sakti sudah sesuai aturan. Sebab Hadi memegang surat kuasa dari direktur PT Dita Putri Waranawa, Agus Salim. Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, kata Anas, kuasa direktur boleh diberikan kepada siapa saja yang ditunjuk oleh direktur utama selama kegiatan proyek berlangsung dan orang tersebut tidak harus masuk dalam struktur perusahaan. Namun, lanjut Anas, penyerahan kuasa direktur harus dilandasi dengan akta notaris sehingga dasar hukumnya jelas bahwa Hadi benar-benar ditunjuk oleh direktur utama untuk menerima pembayaran proyek Pasar Manggisan.
Diketahui sebelumnya, konsultan proyek Pasar Manggusan, Didik Muzani, mempertanyakan pembangunan proyek Pasar Manggisan yang mangkrak. Didik juga mempertanyakan pembayaran proyek yang diberikan kepada seseorang yang bukan Direktur Utama PT Dita Putri Waranawa yang memenangkan tender proyek. (Fian)