Jember Hari Ini – Berkas kasus dugaan perselingkuhan pengawas TK Kecamatan Jelbuk dan guru TK Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Kasus perselingkuhan tersebut terungkap setelah 5 tahun keduanya menjalin hubungan di sebuah hotel di Bondowoso.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontasson, penyidikan kasus yang melibatkan pegawai Dinas Pendidikan Jember ini sudah tuntas. Bahkan tim penyidik Polres Jember sudah melakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Jember. Pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Jember, apakah berkas dinyatakan lengkap atau belum.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember menetapkan 2 tersangka kasus perselingkuhan yakni pengawas TK warga Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang berinisial JS, dan guru TK warga Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk berinisial IB. Kasus perselingkuhan yang terjadi sejak 5 tahun yang lalu ini baru terungkap bulan Agustus lalu, saat handphone milik tersangka JS rusak. Suami IB yang membuka jasa servis handphone ini menemukan video adegan mesum yang dilakukan istrinya dengan tersangka JS. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. (Hafit)