Selama Tahun 2018, Tercatat 40 WNA yang Melanggar Ketentuan Imigrasi

Kartana (tengah) saat membacakan data WNA yang melanggar ketentuan imigrasi.

Jember Hari Ini – Selama tahun 2018, tercatat 40 orang Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran ketentuan imigrasi. Sebanyak 15 orang diantaranya dideportasi ke negara asalnya, sedang 3 orang WNA dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Surabaya. Sedangkan 22 orang lainnya dikenai bayar biaya beban karena melanggar izin tinggal.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember, Kartana, 15 orang WNA yang dideportasi karena memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. WNA ilegal tersebut ditangkap dan dipulangkan ke negara asal masing-masing. Namun 3 orang WNA lainnya dikirim ke Rudenim karena tidak jelas kewarganegaraannya, serta berasal dari Rohingya. Sedangkan warga Rohingya daerahnya masih berkonflik. Sementara untuk yang 22 orang WNA diharuskan membayar denda RP 300 ribu per hari karena overstay, melanggar batas izin tinggal dibawah 60 hari. Mereka overstay bervariasi, ada yang 2 hari, 3 hari dan 10 hari. Mereka masuk ke Indonesia secara legal, namun tidak memperpanjang izin tinggal karena lupa. Mereka ini terdiri WNA yang belajar dan menjadi mahasiswa di Jember.

Kartana menambahkan, mereka yang dideportasi beralasal dari negara Timor Leste, Bangladesh, Jerman, Arab Saudi dan Jepang. Namun ada penurunan pelanggaran keimigrasian pada tahun 2018 hingga 100  persen bila dibandingkan tahun 2017. Sebab tahun 2017 ada  95 orang WNA yang melakukan pelanggaran ke imigrasian. (Hafit)

Comments are closed.