Jember Hari Ini – Tim Resmob Unit Kota Jember menangkap 2 orang penadah sepeda motor hasil curian. Keduanya berinisial MK (30) warga Dusun Tunggangan Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru dan FS (45) Desa Tanggul Kecamatan Tanggul.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, penangkapan kedua penadah ini bermula dari Tim Resmob Unit Selatan bersama Reskrim Polsek Semboro yang menangkap tersangka FS. Dia ditangkap karena membawa sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan. Saat diperiksa polisi, FS mengaku membeli sepeda kepada MK. Dari pengembangan penyidikan, akhirnya diamankan 6 unit sepeda motor sehingga total sepeda motor yang diamankan polisi sebanyak 7 unit. Saat diinterogasi, MK mengaku membeli sepeda motor dari HR yang hingga kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jember.
Menurut Kusworo, HR beraksi di Kota Jember mencuri sepeda motor milik Erfan, warga Perum Tegal Besar Indah Kaliwates, serta sepeda motor matic di Perum Tidar Blok D3 Kelurahan Sumbersari. Kamis siang, Kapolres Jember menyerahkan 2 unit sepeda motor kepada korban.
Sementara salah seorang korban, Erfan, sangat berterimakasih karena sepedanya sudah diserahkan kembali. Apalagi sepeda motor yang dia beli seharga Rp 36 juta tersebut diberikan secara gratis. (Hafit)

