Jember Hari Ini – Polres Jember akhirnya melimpahkan penangan kasus pembunuhan idayati, 41 tahun, warga lumajang yang ditemukan tewas di Pantai Paseban Kecamatan Kencong, ke Polres Lumajang. Sebab, tempat kejadian pertama atau lokasi pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontasson, dari hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka, ternyata tempat kejadian perkara berada di makam Sentono, di tepi Sungai Bondoyudo Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Polres Jember akhirnya menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polres Lumajang. Sebab, Polres Lumajang yang berwenang menangani kasus tersebut.
Jumbo menjelaskan, berkas yang diserahkan meliputi laporan polisi, hasil otopsi dari Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember, barang bukti, serta kedua tersangka. Sejak senin pagi, kewenangan penyidikan kasus tersebut, menjadi tanggung jawab Polres Lumajang.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember dan Polres Lumajang menetapkan 2 orang tersangka kasus pembunuh warga Lumajang, satu tersangka masih berstatus pelajar. Kedua tersangka ini berinisial MS (24) dan MN (15) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Tersangka nekat membunuh korban karena terjadi perselisihan terkait pembayaran tarif kencan. Mayat korban selanjutnya dibuang ke Sungai Bondoyudo yang bermuara ke Pantai Paseban Kecamatan Kencong. (Hafit)