Jember Hari Ini – Dengan dalih pinjam untuk bepergian, pelaku penipuan berinisial WS (40) warga Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji menggadaikan sepeda motor milik tetangganya.
Menurut Kapolsek Rambipuji, AKP Sutarjo, kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Amin Tohari, warga Desa Kaliwining ini terjadi Sabtu, 15 Desember 2018. Tersangka WS mendatangi ke rumah korban meminjam sepeda motor selama 3 hari. Namun ternyata sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan. Setelah didesak, tersangka WS mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada warga Bangsalsari. Korban kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolsek Rambipuji. Berdasarkan laporan korban, Jumat (25/1/2019) malam kemarin tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti.
Hingga Senin siang, tersangka WS masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolsek Rambipuji. Polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor tahun 2006. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Hafit)
