Jember Hari Ini – Diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya), perempuan warga Desa Patempuran Kalisat berinisial TM ditangkap anggota Polsek Arjasa.
Menurut Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki, tersangka ditangkap di simpang tiga Arjasa arah Kecamatan Kalisat. Penangkapan tersangka TM setelah Polsek Arjasa menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran okerbaya di kalangan remaja dan pelajar di Kecamatan Arjasa. Warga Kalisat yang sudah mendapatkan sosialisasi terkait bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat keras berbahaya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Arjasa. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menindaklanjuti dengan proses penyelidikan sehingga menemukan tersangka di pertigaan arjasa. Polisi langsung menangkap tersangka saat mengedarkan okerbaya.
Hingga Selasa siang, tersangka masih dititipkan di tahanan Polres Jember. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 4 ribu butir okerbaya. Tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Tersangka terancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar. (Hafit)