Terdakwa Kasus Pencabulan Perawat di Halaman Parkir Dinkes Minta Keringanan Hukuman

Jember Hari Ini – Kasus pencabulan yang dilakukan perawat, warga Desa Sabrang Kecamatan Ambulu berinisial SI memasuki tahapan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa SI kepada majelis hakim memohon keringanan hukuman.

Menurut anggota tim kuasa hukum SI, Faqih Imam Qurnain, dalam persidangan kliennya meminta keringanan hukuman. Apalagi dalam kasus tersebut sudah terjadi perdamaian dan kliennya belum pernah tersangkut kasus pidana. Menurut Faqih, kliennya merupakan tulang punggung penopang ekonomi keluarganya. Selain itu, kliennya juga menyatakan menyesali perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Dian Akbar, menuntut terdakwa kasus pencabulan 8 bulan penjara. Terdakwa diduga kuat melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap rekannya sesama perawat di halaman parkir Dinas Kesehatan Jember, Jalan Srikaya. Terdakwa dinilai melanggar pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul karena memaksa dan atau merusak kesopanan di muka umum atau orang lain. (Hafit)

Comments are closed.