Curi Laptop Mahasiswa, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi karena diduga mencuri laptop milik mahasiswa. Tersangka warga Kelurahan Tegal Gede Kecamatan Sumbersari berinisial HY ini ditangkap saat menservis laptop hasil curian di Jalan Danau Toba Kelurahan Tegal Gede, Selasa (29/1/2019) malam.

Menurut Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruq Mustafa Kamil, terungkapnya kasus pencurian ini saat tersangka berpura-pura untuk menservis laptop. Tersangka meminta tukang servis menghapus semua data yang tersimpan dalam laptop tersebut. Tersangka HY juga mengaku akan menjual laptop tersebut, dengan harga murah. Tukang servis laptop tersebut curiga dan melapor ke Mapolsek Sumbersari. Dari hasil penyelidikan, laptop itu diketahui milik Tamim Muzzaki (19) mahasiswa warga Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah yang kost di Jalan Danau Toba. Polisi kemudian menghubungi tersangka dan menawar laptop tersebut. Saat tersangka datang, polisi langsung menangkap tersangka HY. Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya. HY mengaku mencuri laptop tersebut di rumah kost di Jalan Danau Toba, Sabtu 26 Januari lalu. Tersangka beraksi saat rumah kost tersebut ditinggal penghuninya. Tersangka masuk rumah kost dengan cara melompat dari jendela.

Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolsek Sumbersari. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.