Jember Hari Ini – Rekanan Dinas Kesehatan Jember akhirnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jember terkait kasus belum terbayarnya proyek yang sudah mereka selesaikan. Demikian ditegaskan kuasa hukum rekanan, Didik Muzanni, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler.
Menurut Didik, gugatan perdata ini dilayangkan agar persoalan belum terbayarnya rekanan proyek Dinas Kesehatan ada titik terang. Sebab, selama ini rekanan sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, namun Dinas Kesehatan belum memberikan ketegasan kapan mereka dibayar. Dalam gugatan tersebut, lanjut Didik, selain mendesak agar Dinkes segera membayar pekerjaan yang sudah rampung, rekanan juga menuntut ganti rugi atas keterlambatan pembayaran tersebut. Pasca gugatan perdata ini, rekanan berharap Dinas Kesehatan segera menunaikan kewajiban membayar proyek sehingga rekanan bisa mendapatkan haknya.
Lebih jauh Didik menjelaskan, karena gugatan ini sudah masuk register Pengadilan Negeri Jember, paling tidak pekan depan, kedua belah pihak akan dipanggil untuk tahap mediasi. Dia berharap dalam panggilan pertama tersebut sudah ada titik temu antara rekanan dengan Dinas Kesehatan. (Fian)