Meski Posisi Lurah Masih Dijabat Plt, Namun Layanan Masyarakat Tidak akan Terganggu

Jember Hari Ini – Warga Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates, Heru Hardiyanto, mengeluhkan posisi Lurah Jember Kidul yang hingga kini masih dijabat Plt bukan lurah definitif. Hal ini dituturkan Heru, dalam Suara Rakyat Prosalina, Kamis pagi.

Heru mengaku kesulitan mengurus sertifikat tanah milik orang tuanya yang terletak di kelurahan Jember Kidul karena terkendala tanda tangan Lurah Jember Kidul. Saat mengurus sertifikat tanah ke BPN bulan Oktober tahun lalu, pihak BPN menyatakan tidak bisa memproses pengurusan  sertifikat tanah karena lurah masih dijabat plt. Akibatnya, hingga saat ini pengurusan sertifikat tanah tersebut belum selesai.

Sementara menurut Camat Kaliwates, Gatot Triono, meski posisi lurah dijabat Plt, tetap bisa menandatangi dokumen termasuk dokumen sertifikasi tanah karena Plt lurah  sudah mengantongi SK bupati. Menurut Gatot Triono, meski masih dijabat Plt, seharusnya tidak ada kendala terkait layanan masyarakat.

Beberapa posisi lurah hingga saat ini masih dijabat Plt, diantaranya Lurah Jember Kidul, Lurah Gebang, Lurah Sempusari, dan Lurah Tegal Besar. Informasi yang berhasil dihimpun Prosalina, setelah proses klarifikasi dengan pihak BPN akhirnya sertifikat tanah milik warga Kelurahan Jember Kidul rampung dengan tanda tangan Plt Lurah Jember Kidul. (Ida)

Comments are closed.