Jember Hari Ini – Pesta demokrasi pemilihan kepala dusun krajan 3 desa curahtakir kecamatan tempurejo dimanfaatkan pejudi sebagai ajang taruhan. Namun aksi perjudian ini berhasil diendus polisi. Polisi akhirnya menangkap 2 pejudi berinisial ST (59) warga Desa Kejayan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, dan KR (39) warga Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, terungkapnya kasus judi pemilihan kepala dusun tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kanit Reskrim Polres Jember akhirnya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial SK dan KR, serta menyita barang bukti. Modus perjudian dilakukan tersangka dengan cara memilih salah satu calon kepala dusun. Karena tersangka menang, sehingga mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 26 juta.
Hingga Kamis siang, kedua tersangka masih dititipkan di tahanan Polres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit handphone, uang tunai Rp 26 juta dan mobil dengan nomor polisi DK-1938-VK. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian. (Hafit)