Jember Hari Ini – Dalam waktu 1 kali 24 jam, Polsek Rambipuji berhasil membekuk 2 orang pencuri sepeda motor yang beraksi di rumah Slamet, warga Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji. Kedua pencuri berinisial JH (27) dan FD (27) Desa Badean Kecamatan Bangsalsari.
Menurut Kapolsek Rambipuji, AKP Sutarjo, kasus pencurian terjadi di teras rumah korban di Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji. Sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah, hilang digondol pencuri. Sutarjo menjelaskan, modus pencurian sepeda motor dilakukan dengan bersama-sama mencari sasaran aksi pencurian. JH yang bertindak sebagai eksekutor langsung turun dari sepeda motor merusak kontak sepeda motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka FD bertugas mengantar dan mengawasi lokasi sasaran. Meski korban mengetahui peristiwa pencurian tersebut, namun dia tidak bisa berbuat banyak. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Hasil penyidikan polisi, sepeda hasil curian tersebut sudah dijual kepada tersangka FR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polsek Rambipuji.
Saat diinterogasi polisi, tersangka JH mengaku menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp 3 juta. Tersangka JH mendapatkan bagian Rp 1,6 juta. Sedangkan tersangka FD menerima Rp 1,3 juta. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp 2,7 juta, sebuah jaket warna hitam, dan sebungkus rokok. (Hafit)