Jember Hari Ini – Pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang tengah parkir di Jalan Darmawangsa Kecamatan Rambipuji ternyata residivis kasus penganiayaan. Satu orang tersangka yang dibekuk polisi berinisial DT warga asal Palembang yang tinggal di Lumajang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontason, dua orang tersangka yang ditangkap berinisial DT (31) pemuda asal Palembang yang tinggal di Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, dan AM (34) warga Desa Tegalrejo. Sedangkan seorang tersangka berinisial MN yang berperan sebagai penadah hingga saat ini masih menjadi buron polisi.
Menurut Jumbo, kedua tersangka diduga kuat mencuri setelah memecah kaca mobil di Jalan Dharmawangsa Kecamatan Rambipuji. Aksi mereka terungkap karena terekam CCTV, kemudian menjadi viral di media sosial. Modus aksi pencurian, tersangka kendarai sepeda motor kemudian turun dari sepeda dan mendekati mobil. Pelaku kemudian memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga dari dalam mobil. Setelah mencuri barang berharga, tersangka melarikan diri kearah barat dengan menggunakan sepeda motor. Warga bersama polisi kemudian melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Kencong.
Hingga Selasa siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi N-2988-IJ 1 unit tas ransel warna hitam, 2 unit helm warna hitam dan ungu, sebuah jaket warna silver, 2 pecahan busi, dan sebuah kaos lengan panjang warna lorek. Tersangka DT mengaku pernah ditahan di Rutan Palembang terkait kasus perkelahian. Sedangkan tersangka AM mengaku terlibat kasus penganiayaan di wilayah Kencong. (Hafit)
