Jember Hari Ini – Sepanjang tahun 2018 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mencatat 3.500 lebih kasus pelanggaran kampanye. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, kepada sejumlah wartawan, Selasa siang.
Thobrony menjelaskan, pelanggaran terbanyak berupa pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang menyalahi aturan, jumlahnya mencapai 3.499 kasus. Bawaslu juga menerima 3 laporan pelanggaran, serta 1 temuan. Temuan Bawaslu terkait dugaan penyebaran informasi hoax sudah dilimpahkan ke polisi, sedangkan laporan yang lain dinyatakan tidak memenuhi unsur kampanye. Hingga pertengahan Februari ini, Bawaslu terus menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye setiap 2 minggu sekali. Namun jika dibandingkan tahun 2018 lalu, kata Thobrony, frekuensi pelanggaran relatif berkurang.
Thobrony mengapresiasi kerjasama partai politik dan tim pemenangan pasangan calon presiden yang mematuhi lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Thobrony menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye akan berakhir hingga sehari sebelum pemungutan suara. (Fian)